MAKALAH
PANCASILA
DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
(Diajukan Untuk Memenuhi Salah
Satu Mata Kuliah
Pendidikan Pancasila)
Pendidikan Pancasila)
Dosen Pengampu :
H.A.M Suganda, S.Pd, S.IP, M.Pd.
H.A.M Suganda, S.Pd, S.IP, M.Pd.
Oleh :
S RAHAYU RAHMAWATI
LEISUBUN
RESTU NUR CAHYANI
SUNIANGSIH
YUDI NURYANA
SUNIANGSIH
YUDI NURYANA
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BAHASA SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
CIANJUR
2014
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
CIANJUR
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena dengan petunjuk, rahmat, dan berkahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan
Makalah dengan Berjudul “Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa
Indonesia ” dari Mata Kuliah Pendidikan Pancasila.
Selesainya tugas ini tidak lepas dari bantuan berbagai
pihak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materil, oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis
menyampaikan terima kasih kepada :
1.
Dosen pengajar mata kuliah.
2.
Teman-teman dan semua pihak yang
berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini.
Dengan
penuh kesadaran hati, penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan
makalah ini sangat penulis harapkan. Akhirnya penulis mengharapkan semoga
makalah ini bermanfaat bagi almamater, teman-teman, maupun siapa saja yang
berkenan membacanya.
Cianjur, 21
September 2014
Kelompok
VII
DAFTAR ISI
HAL
KATA PENGANTAR…………………………………………………. i
DAFTAR ISI…………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………… ii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………………....
1
1.2 Perumusan Masalah …………………………………………………... 2
1.3 Tujuan Penulisan……………………………………………………… 2
BAB II : PEMBAHASAN
1.2 Perumusan Masalah …………………………………………………... 2
1.3 Tujuan Penulisan……………………………………………………… 2
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Pancasila Pada Masa Kerajaan………………………………...
3
2.1.1 Kerajaan Sriwijaya…………………………………………………... 3
2.1.2 Kerajaan Majapahit………………………………………………….. 4
2.1.3 Zaman Penjajahan…………………………………………………… 6
2.1.4 Kebangkitan Nasional……………………………………………….. 7
2.1.5 Zaman Penjajahan Jepang…………………………………………… 8
2.2 Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia…........ . 9
2.2.1 Sidang BPUPKI Pertama…………………………………………….. 9
2.2.2 Sidang BPUPKI Kedua …………………………………………….. 10
2.2.3 Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI……………………….. . 12
2.2.4 Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan…………………………….. 15
2.2.4.1 Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)…………. 16
2.2.4.2 Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950…. 16
2.2.5 Dekrit Presiden 5 Juli 1959………………………………………...... 18
2.2.6 Masa Orde Baru……………………………………………………. 19
2.1.1 Kerajaan Sriwijaya…………………………………………………... 3
2.1.2 Kerajaan Majapahit………………………………………………….. 4
2.1.3 Zaman Penjajahan…………………………………………………… 6
2.1.4 Kebangkitan Nasional……………………………………………….. 7
2.1.5 Zaman Penjajahan Jepang…………………………………………… 8
2.2 Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia…........ . 9
2.2.1 Sidang BPUPKI Pertama…………………………………………….. 9
2.2.2 Sidang BPUPKI Kedua …………………………………………….. 10
2.2.3 Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI……………………….. . 12
2.2.4 Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan…………………………….. 15
2.2.4.1 Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)…………. 16
2.2.4.2 Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950…. 16
2.2.5 Dekrit Presiden 5 Juli 1959………………………………………...... 18
2.2.6 Masa Orde Baru……………………………………………………. 19
BAB III : PENUTUP
3.1. Kesimpulan...........................................................................................
20
3.2. Saran.....................................................................................................
21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Merupakan suatu fakta historis yang sukar dibantah, bahwa tanggal
1 Juni 1945 yang disebut sebagai tanggal “lahirnya” Pancasila Ir. Soekarno yang
diakui sebagai tokoh nasional yang menggali Pancasila tidak pernah berbicara
atau menulis tentang Pancasila, baik sebagai pandangan hidup maupun, atau
apalagi, sebagai dasar negara. Dalam pidato yang beliau sampaikan tanpa konsep
pada tanggal tersebut, yang mendapat berkali-kali applause dari para
anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),
beliau menjelaskan bahwa gagasan tentang Pancasila tersebut terbersit bagaikan
ilham setelah mengadakan renungan pada malam sebelumnya. Renungan itu beliau
lakukan untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan Dr Radjiman Wedyodiningrat,
Ketua BPUPKI, tentang apa dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Lima dasar
atau sila yang beliau ajukan itu beliau namakan sebagai filosofische
grondslag.
Nilai-nilai essensial yang
terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki
oleh Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses
terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang
cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada
abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak
pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah Syailendra
di Palembang, kemudian kerajaan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan
lainnya.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh
para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para
tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicentuskan pada
sumpah pemuda pada tahun 1928.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah
ini masalah yang akan dibahas diantaranya meliputi:
1. Bagaimanakah sejarah Pancasila pada
masa kerajaan?
2. Bagaimanakah Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia?
1.3
Tujuan Penulisan
Dalam memahami Pancasila secara lengkap dan utuh
terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlak diperlukan
pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu negara yang
berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu
negara yang berdasarkan Pancasila. Selain itu secara epistemologis sekaligus
sebagai pertanggungjawaban ilmiah, bahwa Pancasila selain sebagai dasar negara
Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa
serta sebagai perjanjian seluruh bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Pancasila pada
Masa Kerajaaan
2.1.1 Kerajaan Sriwijaya
Menurut Mr. M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan
Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan
warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaaan Indonesia terbentuk
melalui tiga tahap yaitu : pertama, zaman Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra
(600-1400), yang bercirikan kedatuan. Kedua, negara kebangsaan zaman Majapahit
(1293-1525) yang bercirikan keprabuan, kedua tahap tersebut merupakan negara
kebangsaan Indonesia lama. Kemudian ketiga, kebangsaan modern yaitu negara
bangsa Indonesia merdeka (sekarang negara proklamasi 17 agustus 1945)
(sekretariat negara RI 1995 :11).
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu
kerajaan sriwijaya, di bawah kekuasaaan bangsa Syailendra. Hal ini termuat
dalam prasasti Kedudukan Bukit di kaki bukit Sguntang dekat Palembang yang
bertarikh 605 caka atau 683 M., dalam bahasa melayu kuno huruf Pallawa.
Kerajaan itu adalah kerajaan Maritim yang mengandalkan kekuatan lautnya,
kunci-kunci lalu-lintas laut di sebelah barat dikuasainya seperti selat Sunda
(686), kemudian selat Malaka (775). Pada zaman itu kerjaan Sriwijaya merupakan
kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan asia selatan. Perdagangan
dilakukan dengan mempersatukan pedagang pengrajin dan pegawai raja yang). disebut
Tuhan An Vatakvurah sebagai pengawas dan pengumpul semacam koperasi
sehingga rakyat mudah untuk memasarkan dagangannya.
.
Banyak guru-guru besar tamu dari India yang mengajar di Sriwijaya
misalnya Dharmakitri. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu
negara adalah tercemin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi ‘marvuat
vanua criwijaya dhayatra subhiksa’ (suatu cita-cita negara yang adil dan
makmur). Dokumen tertulis dalam prasasti
ditalagabatu,kedukanbukit,karangbrahi,talangtuo,dan kotakapur,membuktikan
nilai-nilai pancasila telah dihayati dilaksanakan,antara lain:
a.
Nilai
sila pertama :umat agama budha dan hindu hidup berdampingan secara damai .Terdapat kegiatan pembinaan
agama budha
b.
Nilai
sila kedua : terjadinya hubungan baik
antara sriwijaya dengan india,cina,dan lain-lain.misalny pengiriman pelajar
/mahasiswa.juga dilakukan politik luar negri yang bebas aktif.
c.
Nilai
sila ketiga : menerapkan konsep negara kepuluan sesuai dengan konsep wawasan
nusantara.
d.
Nila
sila keempat : memiliki kedaulatan sangat luas meliputi semenanjung melayu
(wilayah RI sekarang),dan siam
e.
Nilai
sila kelima : menjadi pusat pelayaran dan perdagangan sehingga kehidupan rakyat
makmur.
2.1.4 Kerajaaan Majapahit
`Pada tahun
1923 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada
pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang di bantu oleh
Laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah
kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari semenanjung Melayu
(Malaysia sekarang) sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara.
Pada
waktu itu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu
kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama. Dalam kitab tersebut
telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu tantular mengarang buku Sutasoma,
dan didalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional, yaitu “Bhineka
Tunggal Ika”, yang bunyi lengkapnya “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma
Mangrua”, artinya walaupun berbeda , namun satu jua adanya sebab tidak ada
agama yang memiliki tuhan yang berbeda.
Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gaja Mada
dalam sidang ratu dan menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun
1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut
: “Saya baru akan berhenti berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara
bertakluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru,
Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan” (Yamin,
1960 : 60).
Dalam
tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat seperti Rakryan
I Hino , I Sirikan, dan I Halu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja,
hal ini sebagai nilai-nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem
pemerintahan kerajaan Majapahit.
Dalam
kehidupan keagamaan, raja memeluk agama unsur-unsur kebudayaan sangat tinggi,
yaitu kepercayaan kepada zat mutlak/ruh ,hyang tunggal/esa, gotong royong,
kekeluargaan, musyawarah, toleransi hidup beragama,bercocok tanam di sawah dan
ladang, batik,wayang,rithme,tata masyarakat yang teratur dibawah hukum
adat,ilmu palak,perahu bercadik,alat lalu lintas,persenjataan,dan alat-alat
pertaniaan.
Dari
hal-hal yang dikemukakan diatas,jelaslah di majapahit telah ada pengalaman
pancasilayang mapan,yaitu:
1.
Nilai
sila pertama: agama budha dan hindu hidup berdampingan secara damai;
2.
Nilai
sila kedua : terdapat hubungan baik antara raja hayam wuruk dengan kerajaan
cina ,ayodya,champa,india,kamboja,dan negara-negara tetangga lainnya atas dasar
mitreka satata;
3.
Nilai
sila ketiga: terwujud keutuhan kerajaan sesuai dengan “sumpah palapa” maha
patih gajah mada yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh wilayah nusantara
;
4.
Nilai
sila keempat :kerukunan dan gotong royong dalam kehidupan masyarakat telah
menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat . terdapat lembaga penasehat raja
seperti rakryan I hino sirikan , dan I halu;
5.
Nilai
sila kelima: ditopang dengan kemakmuran rakyat. .
2.1.5 Zaman Penjajahan
Pada abat ini sejarah mencatat bahwa Belanda berusaha dengan keras untuk
memperkuat dan mengitensifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia. Melihat hal
tersebut maka munculah perlawanan yang masih bersifat kedaerahaan. Seperti di
Maluku (1817), Imam Bonjol (1821-1837), Pangeran Diponegoro dan masih banyak
lainnya.
Dorongan akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan penindasan
belanda, namun sekali lagi karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara
mereka dalam melawan penjajah, maka perlawanan terebut senantiasa kandas dan
menimbulkan banyak korban.
Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama islam
dengan pesatnya di Indonesia. Bersama dengan itu berkembang pulalah
kerajaan-kerajaan islam seperti kerajan Demak, dan mulailah berdatangan
orang-orang Eropa di nusantara. Mereka itu antara lain orang Portugis yang
kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman
rempah-rempah.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang pada awalnya berdagang adalah
orang-orang portugis. Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang pula ke
Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Utuk menghindarkan
persaingan diantara mereka sendiri, kemudian mereka mendirikan suatu
perkumpulan dagang yang bernama V.O.C, yang dikalangan rakyat dikenal dengan
istilah ‘kompeni’.
Praktek-praktek VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat
mulai mengadakan perlawanan. Mataram dibawah pemerintahan Sultan Agung
(1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun
1628 dan tahun 1929, walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jendral
J.P Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang kedua itu.
Di Makasar yang memiliki kedudukan yang sangat vital berhasil juga dikuasai
kompeni tahun 1667 dan timbullah perlawanan dari rakyat Makasar di bawah
Hasanudin. Menyusul pula wilayah Banten (Sultan Ageng Tirtoyoso) dapat
ditundukkan pula oleh kompeni pada tahun 1684. Perlawanan Trunojoyo, Untung
Suropati di Jawa Timur pada akhir abad ke XVII nampaknya tidak mampu
meruntuhkan kekuasa. Demikian kompeni pada saat itu. Demikian pula ajakan Ibnu
Iskandar pimpinan Armada dari Minangkabau untuk mengadakan perlawanan bersama
terhadap kompeni juga tidak mendapat sambutan yang hangat. perlawanan bangsa
Indonesia terhadap penjajahan yang terpencar-pencar dan tidak memiliki
koordinasi tersebut banyak mengalami kegagalan sehingga banyak menimbulkan
korban bagi anka-anak bangsa.
2.1.6 Kebangkitan Nasional
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi Utomo dipelopori Dr.
Wahidin Sudirihusodo pada tanggal 20 Mei 1908. Gerakan ini merupahan awal gerakan
kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu mulailah berunculan Indische Partij dan
sebagainya.
Dalam masalah ini munculah PNI (1927) yang dipelopori oleh Soekarno. Mulailah
perjuangan bangsa Indonesia menitik beratkan pada kesatuan nasional dengan
tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Kemudian pada tanggal 28 Oktober
1928 lahirlah Sumpah Pemuda sebagai penggerak kebangkitan nasional.
Pada masa
ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang
memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri. Diantaranya
adalah Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudiro Husodo pada 20 Mei
1908, kemudian Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909 serta Partai Nasional
Indonesia (PNI) tahun 1927 yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo,
Sartono serta tokoh lainnya.
Sejak saat itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu
Indonesia merdeka. Perjuangan nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah
Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa
serta satu tanah air yaitu Indonesia Raya.
2.1.7 Zaman Penjajahan Jepang
Janji penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan
belaka dan tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda
tanggal 10 Maret 1940. Kemudian Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang
memimpin Asia. Jepang saudara tua bangsa Indonesia”.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah
Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Janji ini diberikan
karena Jepang terdesak oleh tentara Sekutu. Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan
kemerdekaannya, dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia
maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas menyelidiki
usaha-usaha persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyumbi Tiosakai. Pada hari itu
juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat yang
kemudian mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah membahas tentang
dasar negara.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun kaisar jepang,
memberikan hadiah ulang tahun kepada bangsa indonesia yaitu kemerdekaan tanpa
syarat setelah panghancuran Nagasaki dan Hirosima oleh sekutu. Untuk
mendapatkan simpati dan dukungan terbentuklah suatu badan BPUPKI.
2.2 Perumusan Pancasila dan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
2.2.1 Sidang BPUPKI Pertama
Dalam upaya merumuskan Pancasila
sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu
:
a) Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar
negara sebagai berikut :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusian
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan (permusyawaratan,
perwakilan, kebijaksanaan)
5. Kesejahteraan rakyat (keadilan
sosial).
Selain
usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai
lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undang
Dasar RI
b) Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan teori-teori negara sebagai
berikut:
1. Teori negara
prseorangan(individualis)
2. Paham negara kelas(class theory)
3. Paham negara integralistik.
Selanjutnya
dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan
hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin,
musyawarah, keadilan rakyat.
c) Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam
hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip
yang rumusanya yaitu:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Kesejahteraan sosial 4. Ketuhanan yang Maha Esa.
Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar
filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut:
Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila.
Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.
2.2.2
Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Penyusunan pancasila oleh panitia sembilan, serta pemakaian istilah “hukum
dasar” diganti dengan undang-undang dasar karena hal ini merupakan hukum
retulis atas saran prof. Soepomo. Serta membahas bentuk negara yang setuju
adalah pro republik. Keputusan-keputusan lain adalah membentuk panitia kecil.
Perancang undang-undang dasar di ketuai oleh Soekarno, panitia ekonomi dan
keuangan di ketuai oleh Moh. Hatta dan pembea tahan air di ketuai oleh Abikusno
Tjokrosoejono.
Dalam sidang ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan popular
disebut dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai
berikut:
1.
Ir.
Soekarno
2.
Wachid
Hasyim
3.
Mr.
Muh. Yamin
4.
Mr.
Maramis
5.
Drs.
Moh. Hatta
6.
Mr.
Soebarjo
7.
Kyai
Abdul Kahar Muzakir
8.
Abikoesmo
Tjokrosoejoso
9.
Haji
Agus Salim
Panitia sembilan
ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu hasil baik yaitu
suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Adapun
naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian terakhir
adalah sebagai berikut :
“maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam
suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia”
Dalam sidang
BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah
undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk
negara republik dan luas wilayah negara baru. tujuan anggota badan penyelidik
adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan semua
kepulauan Indonesia.
Susunan Undang
Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu :
a) Pernyataan Indonesia merdeka, yang
berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
b) Pembukaan yang didalamnya terkandung
dasar negara Pancasila
c)
Pasal-pasal
Undang Undang Dasar.
2.2.3
Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Pada
pertengahan bulan agustus 1945 akan dibentuk PPKI. Untuk keperluan itu Ir.
Soekarno dan Drs. Muh. Hatta dan Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon atas
pangilan jendral besar Terauchi. Pada tanggal 9 agustus 1945 Jendral Terauchi
memberikan kepada mereka 3 cap, yaitu :
1. Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI,
Muh. Hatta sebagai wakil dan Radjiman sebagai anggota
2. Panitia persiapan boleh mulai
bekerja pada tanggal 9 agustus 1945
3. Cepat atau tidaknya pekerjaan
panitia di serahkan seperlunya pada panitia.
Sekembaliannya
dari saigon 14 agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan dimuka umum bahwa bangsa
Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga (secepat mungkin) dan
kemerdekaan bangsa indonesia ini bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan
dari hasil perjuangan sendiri. Setelah Jepang menyerah pada sekutu, maka
kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa
Indonesia. Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada tengah malam,
Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang
Jl. Imam Bonjol No.1).
Setelah diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta mengadakan pertemuan pada larut
malam dengan Mr. Achmad Soebardjo, Soekarni, Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti
Melik, Dr. Buntaran, Mr. Iwakusuma Sumantri dan beberapa anggota PPKI untuk
merumuskan redaksi naskah Proklamasi. Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep
Soekarno lah yang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik.
Kemudian
pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat
pada hari Jumat Legi, jam 10 pagi Waktu Indonesia Barat (Jam 11.30 waktu
jepang), Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi
dengan khidmad dan diawali dengan pidato, sebagai berikut :
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal
yeng mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara
seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno Hatta
Sehari
setelah Proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama.
1. Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang pertama PPKI dihadiri 27
orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
Mengesahkan Undang-Undang dasar 1945
yang meliputi :
Ø Setelah
melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta yang kemudian berfungsi
sebagai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ø Menetapkan
rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari badan penyilidik pada tanggal 17
juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan
perubahan piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai undang-undang dasar 1945. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden yang pertama. Menetapkan berdirinya Komite Nasional
Indonesia Pusat sebagai badan Musyawarah darurat.
a.)
Proklamasi kemerdekaan 17 agustus
1945
Pebedaan terjadi antara golongan muda dan dolongan muda tentang kapan
pelaksanaan proklamasi. Oleh karena iti perbedaan memuncak dan menyebabkan soekarno
hatta ke rengas dengklok agar tidak mendapat pengaruh jepang. Kemudian oada
pagi hari tanggal 17 agustus 1945 di jalan penggasan timur 56 jakarta, bung
karno di damopingi oleh bung hatta membacakan teks proklamasi.
b.) Sidang PPKI
(1.) Sidang pertama (18 agustus 1945)
Dihadiri
27 orang dan menghasilkan keputusan berikut :
-
Mengesahkan UUD 1945 meliputi :
1.
Setelah melakukan perubahan piagam
jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan UUD 1945
2.
Menetapkan rancangan hukum dasar
yang telah diterima dari badan penyelidik pada tanggal 17 juli 1945, mengalami
perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam jakarta dan kemudian
berfungsi sebagai UUD 1945.
-
Memilih presiden dan wakil presiden
yang pertama menetapkan berdirinya komite nasional indonesia pusat sebagai
badan musawarah darurat.
(2.) Sidang kedua (19 agustus 1945)
Menentukan
ketetapan sebagai berikut :
-
Tentang daerah propinsi : jawa
barat, jawa tengah, jawa timur, sumatra, borneo, sulawesi, maluku dan sunda
kecil.
-
Untuk sementara waktu kedudukan
kooti dan sebagainya di teruskan seperti sekarang.
- Untuk sementara waktu kedudukan dan
gemeente diteruskan seperti sekarang dan di bentuknya 12 departemen kementrian.
(3.) Sidang ketiga (20 agustus 1945)
Melakukan pembahasan terhadap agenda tentang “badan penolong korban perang”
yang terdiri dari 8 pasal tersebut yaitu pasal 2 dibentuklah suatu badan yang
disebut “Badan Keamanan Rakyat” BKR.
(4.) Sidang keempat (22 agustus 1945)
Membahas agenda tentang komite nasional Partai Nasional Indonesia yang
berkedudukan di Indonesia.
2.2.4
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Secara ilmiah masa Proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai
berikut :
a.
Dari
sudut hukum ( secara yuridis) proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib
hukum kolonial.
b.
Secara
politis ideologis proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas
dari penjajahan bangsa asing melalui kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri
dalam suatu negara Proklamasi Republik Indonesia.
Setelah prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih
menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda
di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland
Indies Civil Administration). Selain itu Belanda juga secara licik
mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi RI. Hadiah pasis
Jepang.
Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia Internasional, maka pemerintah RI
mengelurkan tiga buah maklumat :
1.
Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar
biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama enam
bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan tersebut kepada MPR dan
DPR yang semula dipegan oleh Presiden kepada KNIP.
2.
Maklumat
pemerintah tanggal 03 Nopember 1945, tantang pembentukan partai politik yang
sebanyak–banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat
itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga
sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa negara Proklamasi sebagai negara
Demokratis
3.
Maklumat
pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem
kabinet Presidental menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi
liberal.
2.2.4.1
Pembentukan Negara Republik
Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai hasil dari konprensi meja bundar (KMB) maka
ditanda tangani suatu persetujuan (mantel resolusi) Oleh ratu belanda Yuliana
dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag pada tanggal 27 Desember 1949, maka
berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan
konstitusi RIS, antara lain :
a) Konstitusi RIS menentukan bentuk
negara serikat (fderalis) yaitu 16 Negara pasal (1 dan 2)
b) Konstitusi RIS menentukan sifat
pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal dimana mentri-mentri bertanggung
jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen (pasal 118 ayat
2)
c) Mukadiamah RIS telah menghapuskan
sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, proklamasi
kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
d) Sebelum persetujuan KMB, bangsa
Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember
1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan”
atau “pengakuan kedaulatan”
2.2.4.2
Terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia tahun 1950
Berdirinya negara RIS dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai
suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana
termuat dalam alinea IV, bahwa pemerintah negara” yang melindungi segenap
bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia ” yang berdasarkan
kepada UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara
spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan diri
dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu
Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian
RIS saja.
Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja
yaitu :
1. Negara Bagian RI Proklamasi
2. Negara Indonesia Timur (NIT)
3. Negara Sumatera Timur (NST)
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negaraRI tanggal 19 Mei 1950, maka
seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang
berlaku sejak 17 Agustus 1950.
Walaupun UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi,
Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada Pemerintah
yang berasas Demokrasi Liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan
penyimpangan terhadap Pancasila. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai
berikut :
a. Sistem multi partai dan kabinet
Parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6
atau 8 tahun. Hal ini berakibat tidak mempunyai Pemerintah yang menyusun
program serta tidak mampu menyalurkan dinamika Masyarakat ke arah pembangunan,
bahkan menimbulkan pertentangan - pertentangan, gangguan - gangguan keamanan
serta penyelewengan - penyelewengan dalam masyarakat.
b. Secara Ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak
berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai
Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila
dasar negara juga terjadi penyimpangan. Namun bagaimanapun juga RIS yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.
2.2.5
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan
keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social
,ekonomi, dan hankam. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya
membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka presiden
sebagai badan yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan
pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya :
1.
Membubarkan
Konstituante
2.
Menetapkan
kembali UUDS ’45 dan tidak berlakunya kembali UUDS‘50
3.
Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara
Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang
tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak
yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat,
keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan mukum dekrit
adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua macam yaitu :
a.
Hukum
Tatanegara Darurat Subyektif
Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi
wewenang kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
b.
Hukum
Tatanegara Darurat Objektif
Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan
wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum,
tetapi berlandaskan konstitusi yang berlaku.
c. Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959
keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil, keadaan ini dimanfaatkan oleh
kalangan komunis dengan menanamkan ideology belum selesai. Ideology pada saat
itu dirancang oleh PKI dengan ideology Manipol Usdek serta konsep Nasakom.
Puncak peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 untuk merebut
kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini disertai dengan pembunuhan para
Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut berupaya untukmenggabti
secara paksa ideology dan dasar filsafat negara Pancasila dengan ideology
komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 1Oktober 1965 diperingati
bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian Pancasila’
2.2.6
Masa Orde Baru
‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut
dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya
orde baru diawali dengan aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain :
Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa
Indonesia (KAMI), Kesatuan Aksi guru Indonesia (KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut
menuntut dengar tiga tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi
tritura tersebut sebagai berikut :
1.
Pembubaran PKI dan
ormas-ormasnya
2.
Pembersihan kabinet dari unsur
G 30 S PKI
3.
Penurunan harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima tertinggi
memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral
Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret
1966’ (Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan
dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru
berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan
nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Ø kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan
wangsa Syilendra
Ø Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan
Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk
Ø Praktek VOC penuh dengan paksaan
sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan kerajaan-kerajaan
Ø Di Indonesia kebangkitan
nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo
Ø Naskah preambule yang disusun oleh
panitia Sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
Ø “maka disusunlah kemerdekaan bangsa
Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi
seluruh rakyat Indonesia “.
Ø ‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan
masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen
Ø Isi tritura
sebagai berikut :
1.
Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2.
Pembrsihan kabinet dari unsure G 30 S
PKI
3.
penurunan harga
3.2 Saran
Ø Kritik
dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan
kesempurnaan Makalah kami
Ø Bagi
para pembaca dan teman-teman mahasiswa yang lainnya, jika ingin menambah
wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka penulis mengharapkan dengan
rendah hati agar lebih membaca buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul “PANCASILA
DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA “
Ø Menjadikan
Makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa dan mahasiswi
berfikir aktif dan kreatif.
.
DAFTAR REFERENSI
Kaelan: 2004, Pendidikan Pancasila, Paradigma
Offset, Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar