Selasa, 20 Oktober 2015

MAKALAH PELATARAN DALAM FIKSI



MAKALAH
LATAR DALAM FIKSI
(Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Kajian Dan Apresiasi Prosa Fiksi)
Dosen Pengampu :
(Mia Fatimatul Munsi, S.Pd., M.Pd.)


oleh :
S RAHAYU RAHMAWATI LEISUBUN
TANTRI AGUSTIANTI RAHMAH


                                                                                                                                               








PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
CIANJUR
2015



BAB I

PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Latar atau setting dalam fiksi bukan hanya sekedar background, artinya bukan hanya menunujukan tempat kejadian dan kapan terjadinya. Sebuah cerpen atau novel memang harus terjad di suatu tempat. Harus ada tempat dan ruang kejadian. Dalam fiksi lama tempat kejadian cerita dan tahun-tahun terjadinya disebutkan panjang lebar oleh penulisnya. Dan disitu setting hanya sekedar tempat terjadinya.
Pengarang merupakan anggota yang hidup dan berhubungan dengan orang- orang yang berada disekitarnya, maka dalam proses penciptaan karya sastra seorang pengarang tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Oleh karena itu karya sastra yang lahir ditengah-tengah masyarakat merupakan hasil pengungkapan jiwa pengarang tentang kehidupan, peristiwa, serta pengalaman hidup yang telah dihayatinya.
Sebagai anggota masyarakat, pengarang dalam menciptakan suatu karya sastra mencerminkan kondisi masyarakatnya. Oleh karena itu, sebuah karya sastra tidak pernah berangkat dari kekosongan sosial. Artinya karya sastra tersebut ditulis berdasarkan kehidupan sosial masyarakat tertentu dan menceritakan kebudayaan-kebudayaan yang melatarbelakanginya.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan  latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan dalam penulisan makalah  ini adalah sbb :
1. Apakah yang dimaksud hakikat latar atau setting dalam karya fiksi?
2. Sebutkan dan jelaskan unsur-unsur latar?
3. Apa pengertian latar berdasarkan fungsinya?




C.       Tujuan Penulisan

Berdasarkan  rumusan masalah  di atas, maka yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah  ini adalah sbb :
1. Mendiskripsikan hakikat latar atau setting dalam karya fiksi.
2. Menjabarkan unsur-unsur latar.
3. Menjelaskan pengertian latar berdasarkan fungsinya.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.     Latar Sebagai Unsur Fiksi
  1. Pengertian dan Hakikat Latar
Berhadapan dengan karya fiksi, pada hakikatnya kita berhadapan dengan sebuah dunia, dunia dalam kemungkinan, sebuah dunia yang sudah dilengkapi dengan tokoh penghuni dan permasalahan. Namun tentu saja, hal itu kurang lengkap sebab tokoh dengan berbagai pengalaman hidupnya itu memerlukan ruang lingkup, tempat dan waktu, sebagaimana halnya kehidupan manusia di dunia nyata. Dengan kata lain, fiksi sebagai sebuah dunia, disamping membutuhkan tokoh, alut, dan plot juga perlu yang namanya latar.
Latar yang disebut juga sebagai landas tumpu, meyaran kepada pengertian tempat, hubungan waktu, dan lingkungan sosial tempat terjadinya peristiwa-peristiwa yang diceritakan (Abrams, 1981:175). Stanton (1965) mengelompokkan latar, bersama dengan tokoh dan plot, ke dalam fakta atau cerita sebab ketiga hal inilah yang akan dihadapi, dan dapat diimajinasi oleh pembaca secara faktual jika membaca cerita fiksi. Atau, ketiga hal inilah yang secara konkret dan langsung membentuk cerita: tokoh cerita adalah pelaku dan penderita kejadian kejadian yang bersebab akibat, dan itu perlu pijakan, di mana dan kapan. Misalnya, dalam Bawuk karya Umar Kayam yang dengan tokoh utama Bawuk, cerita terjadi di Karangrandu, waktu sejak zaman penjajahan Belanda dan terutama sekitar masa pemberontakan G-30-S/PKI, lingkungan social Jawa kelas menengah atas.
Tahap awal karya fiksi pada umumnya brisi penyituasian, pengenalan terhadap yang diceritakan misalnya, pengenalan tokoh, pelukisan keadaan alam, lingkungan suasana, tempat, mungkin juga hubungan waktu dan lain-lain yang dapat menuntun pembaca secara emosional kepada suatu cerita. Latar Fisik Dan Spritual. Membaca sebuah novel kita akan bertemu dengan lokasi tertentu seperti; nama kota, jalan, rumah, dan lain-lain tempat terjadinya pristiwa. Disamping itu, kita juga berurusan dengan hubungan waktu seperti; malam, siang, pukul, tanggal, keadaan geografis, atau kejadian yang menyaran pada waktu tipikal tertentu dan sebagainya.
2.  Latar Netral Dan Tipikal
            Latar netral tidak memiliki dan tidak mendiskripsikan sifat khas tertentu yang menonjol yang terdapat dalam sebuah latar, sesuatu yang mungkin dapat membedakannya dengan latar-latar lain. Sifat yang ditunjukan latar tersebut lebih bersifat umum terhadap hal yang sejenis misalnya, desa, kota hutan, pasar, sehingga hal tersebut dapat berlaku dimana saja.
            Latar tipikal memiliki dan menonjolkan sifat yang khas latar tertentu. Misalnya pada saat membaca Pengakuan Pariyem kita akan merasakan dominannya lingkungan social yang yang digambarkan, yaitu lingkungan masyarakat jawa. Dengan maksud agar pembaca terkesan dan dapat membandingkannya bahwa karya tersebut benar adanya dengan kenyataan realitisnya.

3. Penekanan Unsur Latar
            Penekanan unsur-unsur latar bermaksud memperjelas suatu cerita baik itu dari gaya bahasa, karakter tokoh, geografis, social budaya, dan sebagainya. Sehingga membuat pembaca mejadi lebih pekah atau lebih memahami bahan bacaannya.
4. Latar Dan Unsur Fiksi Yang Lain
            Latar sangat erat kaitannya dengan unsur fiksi yang lain dan bersifat timbal balik. Sifat-sifat latar dalam banyak hal akan mempengaruhi sifat-sifat tokoh. Bahkan bisa dikatakan bahwa sifat seseorang dibentuk oleh latarnya. Suatu contoh bisa kita lihat pada perbedaan sosial budaya, pola pikir, tingakah laku dan yang lainya pada setiap tokoh.
B.     Unsur Latar
            Melalui analisis terhadap latar, seseorang dapat mengetahui bagaimana keadaan, pekerjaan, dan status sosial para tokoh. Seringkali latar juga berhubungan erat dengan nasib seorang tokoh dalam sebuah teks. Artinya lingkungan sekitar kerap memberikan efek secara langsung terhadap apa yang dikerjakan seorang pelaku. Ketika hujan dan seorang tokoh sedang berjalan, maka ia akan mencari tempat berteduh dan jika ia mempunyai payung maka ia akan segera menembus hujan. Tapi bila tidak sangat mngkin ia akan melakukan interaksi dengan orang yang juga tengah berteduh. Secara umum latar dibagi dalam:
1 .    Latar Tempat

Latar tempat ialah tempat atau daerah terjadinya sebuah peristiwa dalam cerita. Sangat mungkin latar tempat sebuah karya fiksi terdapat di dalam ruangan dan tidak menutup kemungkinan latar tempat terjadi di ruang lingkungan. Di jalanan atau di sebuah kota misalnya.

  1. Latar Waktu
    Latar waktu ialah waktu terjadinya sebuah peristiwa dalam cerita. Latar waktu bisa berupa detik, menit, jam, jari, minggu, bulan, tahun, dan seterusnya. Tetapi juga sangat mungkin pengarang tida menentukan secara persis tahun, tanggal atau hari terjadinya peristiwa, namun hanya menyebutkan saat Hari Raya, Natal, tahun baru dan sebagainya yang pada akhirnya juga akan engacu kepada waktu seperti tanggal dan bulan tergantung latar tempat dalam cerita. Misalnya tahun baru di Indonesia identik dengan 1 Januari, namun di Arab tahun baru lebih identik pada 1 Muharram.
3.     Latar Sosial
Latar sosial ialah lingkungan hidup dan sistem kehidupan yang ada di tengah-tengah para tokoh dalam sebuah cerita. Pada umumnya latar sosial berhubungan erat dengan tiga latar lainnya. Misalnya seorang mahasiswa umumnya tinggal di kos dan hanya memiliki dua buah gelas di kamarnya dan seseorang bisa dipastikan menduduki kelas sosial yang tinggi dalam sistem kehidupan bila ia memiliki sopir dan pergi dengan alat transportasi mobil BMW. kegiatan untuk mengontrol seberapa jauh siswa telah menguasai materi yang diajarkan pada pokok bahasan tersebut.
4.      Latar Alat
Latar alat ialah benda-benda yang digunakan tokoh dalam sebuah cerita dan berhubungan dengan suatu lingkungan kehidupan tertentu. Misalnya laptop, pena, buku catatan, KTM merupakan alat-alat yang khas dimiliki mahasiswa.
5.       Anakronisme

Ketidaksesuaian dengan urutan perkembangan waktu dalam sebuah cerita. Seperti, ketidaksesuaian antara waktu cerita dengan waktu sejarah biasanya menggunakan dua waktu yang berbedah dalam masa berlakunya dalam satu waktu pada sebuah karya fiksi. Penyebab anakronisme berupa masuknya “waktu” lampau ke dalam cerita yang berlatar waktu kini, atau sebaliknya masuknya waktu masa “kini” ke dalam cerita yang berlatar waktu lampau. Waktunya bisa berupa situasi, keadaan tempat, budaya, benda-benda tertentu, nama, bahkan juga bahasa, yang hanya dimiliki oleh atau telah dimiliki pada waktu tertentu.


C.      Pengertian Latar Berdasar Fungsinya
Dari sisi fungsinya latar sebagai pembangkit tanggapan atau suasana tertentu dalam suatu cerita. Fungsi latar yang dimaksud adalah fungsi latar sebagai metafor dan dan latar sebagai atmosfir.
1.   Latar Sebagai Metafor
Penggunaan istilah metafor mengarah pada suatu perbandingan yang mungkin berupa sifat keadaan, suasana ataupun sesuatu yang lain. secara prinsip metafor merupakan cara memandang atau menerima melalui sesuatu yang lain.
2. Latar Sebagai Atmosifr
            Latar yang secara langsung menyihir pembaca membawanya kepada suasana tertentu, suasana sedih, marah, muram, seram, dan sebagainya. Hal ini sangat penting karena disinilah kecerdasan para penulis menciptakan penyituasian yang dapat menarik pembaca terhanyut dalam suasana yang terterah dalam suatu karya sastranya.


3. Pengedepanan
            Pengedepanan elemen latar dalam fiksi dapat berupa penonjolan waktu dan dapat pula berupa penonjolan tempat saja. Dalam banyak fiksi, waktu terjadinya peristiwa atau action tertentu adalah sangat penting, misalnya geger Oktober 1965. Karya-karya fiksi yang mengedepankan latar ruang atau tempat biasanya diklasifikasikan sebagai contoh-contoh fiksi yang mengangkat warna lokal atau regionalisme. Pengarang-pengarang yang berasal dari etnik tertentu sering berupaya mengamati dan menampilkan sejumlah efek sebuah latar tempat (geografis) tertentu yang sangat bermakna, baik latar yang bersifat fisik netral maupun yang spiritual terhadap tokoh.


















BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Latar meruapakan salah satu unsur pembentuk suatu karya sastra. Dalam cerpen atau novel modern setting telah digarap para penulis menjadi unsur cerita yang penting. Ia terjalin erat dengan karakter, tema , suasana cerita. Latar atau setting memberikan pijakan cerita secara konkret dan jelas. Hal ini penting untuk memberikan kesan realistis kepada pembaca, menciptakan suasana tertentu yang seolah-olah sungguh-sungguh ada dan terjadi. Hal ini akan terjadi jika latar atau setting mampu mengangkat suasana setempat, warna local, lengkap dengan perwatakannya ke dalam cerita.
B.       Saran
            Kami menyadari makalah ini mungkin masih jauh dengan kata sempurna. Akan tetapi bukan berarti makalah ini tidak berguna. Besar harapan yang terpendam dalam hati kami semoga makalah ini dapat memberikan sumbangsi pada suatu saat terhadap makalah tema yang sama. Dan dapat menjadi referensi bagi pembaca serta menambah ilmu pengetahuan bagi kita semua.







Daftar Pustaka
Nursasongko, Pekik. 8 Januari 2008. Analisis Latar Pada Cerpen (online)
(www.AnalisisLatarPadaCerpenPekikNursasongko.htm) diakses 07-Oktober-2015Nurgiyantoro, Burhan. 1995. Teori Pengkajian Fiksi. Yogyakarta: Gaja Mada University Press.

 

Makalah Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia



MAKALAH  
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
(Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Mata Kuliah
 
Pendidikan Pancasila)
Dosen Pengampu :
H.A.M Suganda, S.Pd, S.IP, M.Pd.


Oleh :
S RAHAYU RAHMAWATI LEISUBUN
RESTU NUR CAHYANI
SUNIANGSIH
YUDI NURYANA











PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
CIANJUR
2014




KATA PENGANTAR


 
Puji syukur alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan petunjuk, rahmat, dan berkahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah dengan Berjudul “Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia ” dari Mata Kuliah Pendidikan Pancasila.
Selesainya tugas ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materil, oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada :
1.      Dosen pengajar mata kuliah.
2.      Teman-teman dan semua pihak yang berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini.
Dengan penuh kesadaran hati, penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini sangat penulis harapkan. Akhirnya penulis mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi almamater, teman-teman, maupun siapa saja yang berkenan membacanya.

Cianjur, 21 September 2014

Kelompok VII



DAFTAR ISI
                                                                                                                        HAL
KATA PENGANTAR………………………………………………….         i
DAFTAR ISI……………………………………………………………        ii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………….... 1          
1.2 Perumusan Masalah …………………………………………………... 2
1.3 Tujuan Penulisan……………………………………………………… 2


BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Pancasila Pada Masa Kerajaan………………………………... 3
2.1.1 Kerajaan Sriwijaya…………………………………………………... 3
2.1.2 Kerajaan Majapahit………………………………………………….. 4
2.1.3 Zaman Penjajahan…………………………………………………… 6
2.1.4 Kebangkitan Nasional……………………………………………….. 7
2.1.5 Zaman Penjajahan Jepang…………………………………………… 8
2.2 Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia…........ . 9
2.2.1 Sidang BPUPKI Pertama…………………………………………….. 9
2.2.2 Sidang BPUPKI Kedua ……………………………………………..  10
2.2.3 Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI……………………….. . 12
2.2.4 Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan…………………………….. 15
2.2.4.1 Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)………….  16

2.2.4.2
 Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950…. 16
2.2.5 Dekrit Presiden 5 Juli 1959………………………………………...... 18
2.2.6  Masa Orde Baru…………………………………………………….  19
BAB III : PENUTUP
3.1. Kesimpulan........................................................................................... 20   
3.2. Saran..................................................................................................... 21   
 






       BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Merupakan suatu fakta historis yang sukar dibantah, bahwa tanggal 1 Juni 1945 yang disebut sebagai tanggal “lahirnya” Pancasila Ir. Soekarno yang diakui sebagai tokoh nasional yang menggali Pancasila tidak pernah berbicara atau menulis tentang Pancasila, baik sebagai pandangan hidup maupun, atau apalagi, sebagai dasar negara. Dalam pidato yang beliau sampaikan tanpa konsep pada tanggal tersebut, yang mendapat berkali-kali applause dari para anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), beliau menjelaskan bahwa gagasan tentang Pancasila tersebut terbersit bagaikan ilham setelah mengadakan renungan pada malam sebelumnya. Renungan itu beliau lakukan untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan Dr Radjiman Wedyodiningrat, Ketua BPUPKI, tentang apa dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Lima dasar atau sila yang beliau ajukan itu beliau namakan sebagai filosofische grondslag.
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicentuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928.
1.2    Rumusan Masalah
            Dalam makalah ini masalah yang akan dibahas diantaranya meliputi:
1.      Bagaimanakah sejarah Pancasila pada masa kerajaan?
2.    Bagaimanakah Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?
1.3  Tujuan Penulisan
            Dalam memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu negara yang berdasarkan Pancasila. Selain itu secara epistemologis sekaligus sebagai pertanggungjawaban ilmiah, bahwa Pancasila selain sebagai dasar negara Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian seluruh bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sejarah Pancasila pada Masa Kerajaaan
2.1.1  Kerajaan Sriwijaya
Menurut Mr. M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu : pertama, zaman Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra (600-1400), yang bercirikan kedatuan. Kedua, negara kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan, kedua tahap tersebut merupakan negara kebangsaan Indonesia lama. Kemudian ketiga, kebangsaan modern yaitu negara bangsa Indonesia merdeka (sekarang negara proklamasi 17 agustus 1945) (sekretariat negara RI 1995 :11).
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan sriwijaya, di bawah kekuasaaan bangsa Syailendra. Hal ini termuat dalam prasasti Kedudukan Bukit di kaki bukit Sguntang dekat Palembang yang bertarikh 605 caka atau 683 M., dalam bahasa melayu kuno huruf Pallawa. Kerajaan itu adalah kerajaan Maritim yang mengandalkan kekuatan lautnya, kunci-kunci lalu-lintas laut di sebelah barat dikuasainya seperti selat Sunda (686), kemudian selat Malaka (775). Pada zaman itu kerjaan Sriwijaya merupakan kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan asia selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan pedagang pengrajin dan pegawai raja yang). disebut Tuhan An Vatakvurah sebagai pengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah untuk memasarkan dagangannya.



.  Banyak guru-guru besar tamu dari India yang mengajar di Sriwijaya misalnya Dharmakitri. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara adalah tercemin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi ‘marvuat vanua criwijaya dhayatra subhiksa’ (suatu cita-cita negara yang adil dan makmur). Dokumen tertulis dalam prasasti ditalagabatu,kedukanbukit,karangbrahi,talangtuo,dan kotakapur,membuktikan nilai-nilai pancasila telah dihayati dilaksanakan,antara lain:
a.              Nilai sila pertama :umat agama budha dan hindu hidup berdampingan     secara damai .Terdapat kegiatan pembinaan agama budha
b.             Nilai  sila kedua : terjadinya hubungan baik antara sriwijaya dengan india,cina,dan lain-lain.misalny pengiriman pelajar /mahasiswa.juga dilakukan politik luar negri yang  bebas aktif.
c.              Nilai sila ketiga : menerapkan konsep negara kepuluan sesuai dengan konsep wawasan nusantara.
d.             Nila sila keempat : memiliki kedaulatan sangat luas meliputi semenanjung melayu (wilayah RI sekarang),dan siam
e.              Nilai sila kelima : menjadi pusat pelayaran dan perdagangan sehingga kehidupan rakyat makmur.
2.1.4  Kerajaaan Majapahit
          `Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang di bantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari semenanjung Melayu (Malaysia sekarang) sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara.
     Pada waktu itu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama. Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu tantular mengarang buku Sutasoma, dan didalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional, yaitu “Bhineka Tunggal Ika”, yang bunyi lengkapnya “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda , namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda.
Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gaja Mada dalam sidang ratu dan menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan berhenti berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan” (Yamin, 1960 : 60).
Dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat seperti Rakryan I Hino , I Sirikan, dan I Halu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja, hal ini sebagai nilai-nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit.
Dalam kehidupan keagamaan, raja memeluk agama unsur-unsur kebudayaan sangat tinggi, yaitu kepercayaan kepada zat mutlak/ruh ,hyang tunggal/esa, gotong royong, kekeluargaan, musyawarah, toleransi hidup beragama,bercocok tanam di sawah dan ladang, batik,wayang,rithme,tata masyarakat yang teratur dibawah hukum adat,ilmu palak,perahu bercadik,alat lalu lintas,persenjataan,dan alat-alat pertaniaan.
Dari hal-hal yang dikemukakan diatas,jelaslah di majapahit telah ada pengalaman pancasilayang mapan,yaitu:
1.             Nilai sila pertama: agama budha dan hindu hidup berdampingan secara damai;
2.             Nilai sila kedua : terdapat hubungan baik antara raja hayam wuruk dengan kerajaan cina ,ayodya,champa,india,kamboja,dan negara-negara tetangga lainnya atas dasar mitreka satata;
3.             Nilai sila ketiga: terwujud keutuhan kerajaan sesuai dengan “sumpah palapa” maha patih gajah mada yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh wilayah nusantara ;
4.             Nilai sila keempat :kerukunan dan gotong royong dalam kehidupan masyarakat telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat . terdapat lembaga penasehat raja seperti rakryan I hino sirikan , dan I halu;
5.             Nilai sila kelima: ditopang dengan kemakmuran rakyat.   .
2.1.5  Zaman Penjajahan
            Pada abat ini sejarah mencatat bahwa Belanda berusaha dengan keras untuk memperkuat dan mengitensifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia. Melihat hal tersebut maka munculah perlawanan yang masih bersifat kedaerahaan. Seperti di Maluku (1817), Imam Bonjol (1821-1837), Pangeran Diponegoro dan masih banyak lainnya.
            Dorongan akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan penindasan belanda, namun sekali lagi karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka dalam melawan penjajah, maka perlawanan terebut senantiasa kandas dan menimbulkan banyak korban.
            Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama islam dengan pesatnya di Indonesia. Bersama dengan itu berkembang pulalah kerajaan-kerajaan islam seperti kerajan Demak, dan mulailah berdatangan orang-orang Eropa di nusantara. Mereka itu antara lain orang Portugis yang kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman rempah-rempah.
            Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang pada awalnya berdagang adalah orang-orang portugis. Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang pula ke Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Utuk menghindarkan persaingan diantara mereka sendiri, kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C, yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘kompeni’.
            Praktek-praktek VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan perlawanan. Mataram dibawah pemerintahan Sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jendral J.P Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang kedua itu.
        Di Makasar yang memiliki kedudukan yang sangat vital berhasil juga dikuasai kompeni tahun 1667 dan timbullah perlawanan dari rakyat Makasar di bawah Hasanudin. Menyusul pula wilayah Banten (Sultan Ageng Tirtoyoso) dapat ditundukkan pula oleh kompeni pada tahun 1684. Perlawanan Trunojoyo, Untung Suropati di Jawa Timur pada akhir abad ke XVII nampaknya tidak mampu meruntuhkan kekuasa. Demikian kompeni pada saat itu. Demikian pula ajakan Ibnu Iskandar pimpinan Armada dari Minangkabau untuk mengadakan perlawanan bersama terhadap kompeni juga tidak mendapat sambutan yang hangat. perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan yang terpencar-pencar dan tidak memiliki koordinasi tersebut banyak mengalami kegagalan sehingga banyak menimbulkan korban bagi anka-anak bangsa.
2.1.6  Kebangkitan Nasional
        Atas kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi Utomo dipelopori Dr. Wahidin Sudirihusodo pada tanggal 20 Mei 1908. Gerakan ini merupahan awal gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu mulailah berunculan Indische Partij dan sebagainya.
        Dalam masalah ini munculah PNI (1927) yang dipelopori oleh Soekarno. Mulailah perjuangan bangsa Indonesia menitik beratkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 lahirlah Sumpah Pemuda sebagai penggerak kebangkitan nasional.
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri. Diantaranya adalah Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudiro Husodo pada 20 Mei 1908, kemudian Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909 serta Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927 yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono serta tokoh lainnya.
        Sejak saat itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa serta satu tanah air yaitu Indonesia Raya.
2.1.7  Zaman Penjajahan Jepang
        Janji penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka dan tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang memimpin Asia. Jepang saudara tua bangsa Indonesia”.
        Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Janji ini diberikan karena Jepang terdesak oleh tentara Sekutu. Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyumbi Tiosakai. Pada hari itu juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah membahas tentang dasar negara.
        Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun kaisar jepang, memberikan hadiah ulang tahun kepada bangsa indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat setelah panghancuran Nagasaki dan Hirosima oleh sekutu. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan terbentuklah suatu badan BPUPKI.



2.2  Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
2.2.1 Sidang BPUPKI Pertama
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
a)        Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
        Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut :
1.    Peri kebangsaan
2.    Peri kemanusian
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri kerakyatan (permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan)
5.      Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
            Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undang Dasar RI
       b)       Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
        Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
1.    Teori negara prseorangan(individualis)
2.    Paham negara kelas(class theory)
3.    Paham negara integralistik.
    Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
     Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusanya yaitu:
 1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
 3. Kesejahteraan sosial 4. Ketuhanan yang Maha Esa.
Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
2.2.2 Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
        Penyusunan pancasila oleh panitia sembilan, serta pemakaian istilah “hukum dasar” diganti dengan undang-undang dasar karena hal ini merupakan hukum retulis atas saran prof. Soepomo. Serta membahas bentuk negara yang setuju adalah pro republik. Keputusan-keputusan lain adalah membentuk panitia kecil. Perancang undang-undang dasar di ketuai oleh Soekarno, panitia ekonomi dan keuangan di ketuai oleh Moh. Hatta dan pembea tahan air di ketuai oleh Abikusno Tjokrosoejono.
        Dalam sidang ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan popular disebut dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut:
1.                  Ir. Soekarno
2.                  Wachid Hasyim
3.                  Mr. Muh. Yamin
4.                  Mr. Maramis
5.                  Drs. Moh. Hatta
6.                  Mr. Soebarjo
7.                  Kyai Abdul Kahar Muzakir
8.                  Abikoesmo Tjokrosoejoso
9.                  Haji Agus Salim
        Panitia sembilan ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu hasil baik yaitu suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Adapun naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
“maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia”
        Dalam sidang BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru. tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan semua kepulauan Indonesia.
        Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu :
a)    Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas          Penjajahan Belanda
b)    Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
c)    Pasal-pasal Undang Undang Dasar.



2.2.3 Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
       Pada pertengahan bulan agustus 1945 akan dibentuk PPKI. Untuk keperluan itu Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta dan Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon atas pangilan jendral besar Terauchi. Pada tanggal 9 agustus 1945 Jendral Terauchi memberikan kepada mereka 3 cap, yaitu :
1.      Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI,  Muh. Hatta sebagai wakil dan Radjiman sebagai anggota
2.      Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus 1945
3.      Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia di serahkan seperlunya pada panitia.
     Sekembaliannya dari saigon 14 agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan dimuka umum bahwa bangsa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga (secepat mungkin) dan kemerdekaan bangsa indonesia ini bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan dari hasil perjuangan sendiri. Setelah Jepang menyerah pada sekutu, maka kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia. Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada tengah malam, Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang Jl. Imam Bonjol No.1).
         Setelah diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta mengadakan pertemuan pada larut malam dengan Mr. Achmad Soebardjo, Soekarni, Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti Melik, Dr. Buntaran, Mr. Iwakusuma Sumantri dan beberapa anggota PPKI untuk merumuskan redaksi naskah Proklamasi. Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep Soekarno lah yang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik.
         Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jumat Legi, jam 10 pagi Waktu Indonesia Barat (Jam 11.30 waktu jepang), Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmad dan diawali dengan pidato, sebagai berikut :
    

                                         P R O K L A M A S I
         Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yeng mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
                                                                     Jakarta, 17 Agustus 1945

                                                                     Atas Nama Bangsa Indonesia
                                                                     Soekarno Hatta
         Sehari setelah Proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama.
1.        Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
Mengesahkan Undang-Undang dasar 1945 yang meliputi :
Ø  Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ø  Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari badan penyilidik pada tanggal 17 juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai undang-undang dasar 1945. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan Musyawarah darurat.
a.)        Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
              Pebedaan terjadi antara golongan muda dan dolongan muda tentang kapan pelaksanaan proklamasi. Oleh karena iti perbedaan memuncak dan menyebabkan soekarno hatta ke rengas dengklok agar tidak mendapat pengaruh jepang. Kemudian oada pagi hari tanggal 17 agustus 1945 di jalan penggasan timur 56 jakarta, bung karno di damopingi oleh bung hatta membacakan teks proklamasi.

b.)       Sidang PPKI                                  

(1.)  Sidang pertama (18 agustus 1945)
Dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan berikut :
-          Mengesahkan UUD 1945 meliputi :
1.         Setelah melakukan perubahan piagam jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan UUD 1945
2.         Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima dari badan penyelidik pada tanggal 17 juli 1945, mengalami perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam jakarta dan kemudian berfungsi sebagai UUD 1945.
-          Memilih presiden dan wakil presiden yang pertama menetapkan berdirinya komite nasional indonesia pusat sebagai badan musawarah darurat.

(2.)  Sidang kedua (19 agustus 1945)
Menentukan ketetapan sebagai berikut :
-          Tentang daerah propinsi : jawa barat, jawa tengah, jawa timur, sumatra, borneo, sulawesi, maluku dan sunda kecil.
-          Untuk sementara waktu kedudukan kooti dan sebagainya di teruskan seperti sekarang.
-          Untuk sementara waktu kedudukan dan gemeente diteruskan seperti sekarang dan di bentuknya 12 departemen kementrian.
(3.)  Sidang ketiga (20 agustus 1945)
         Melakukan pembahasan terhadap agenda tentang “badan penolong korban perang” yang terdiri dari 8 pasal tersebut yaitu pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut “Badan Keamanan Rakyat” BKR.
(4.)  Sidang keempat (22 agustus 1945)
         Membahas agenda tentang komite nasional Partai Nasional Indonesia yang berkedudukan di Indonesia.

2.2.4 Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
        Secara ilmiah masa Proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :
a.                        Dari sudut hukum ( secara yuridis) proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial.
b.                       Secara politis ideologis proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing melalui kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu negara Proklamasi Republik Indonesia.
        Setelah prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland Indies Civil Administration). Selain itu Belanda juga secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi RI. Hadiah pasis Jepang.
        Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia Internasional, maka pemerintah RI mengelurkan tiga buah maklumat :
1.                       Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama enam bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan tersebut kepada MPR dan DPR yang semula dipegan oleh Presiden kepada KNIP.
2.                       Maklumat pemerintah tanggal 03 Nopember 1945, tantang pembentukan partai politik yang sebanyak–banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa negara Proklamasi sebagai negara Demokratis
3.                       Maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidental menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.
2.2.4.1       Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
                   Sebagai hasil dari konprensi meja bundar (KMB) maka ditanda tangani suatu persetujuan (mantel resolusi) Oleh ratu belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :
a)    Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (fderalis) yaitu 16 Negara pasal (1 dan 2)
b)   Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal dimana mentri-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen (pasal 118 ayat 2)
c)    Mukadiamah RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
d)   Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan” atau “pengakuan kedaulatan”
2.2.4.2       Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950
                    Berdirinya negara RIS dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV, bahwa pemerintah negara” yang melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia ” yang berdasarkan kepada UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan diri dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian RIS saja.
                    Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu :
1.     Negara Bagian RI Proklamasi
2.     Negara Indonesia Timur (NIT)
3.     Negara Sumatera Timur (NST)
              Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negaraRI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.
                    Walaupun UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada Pemerintah yang berasas Demokrasi Liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
a.    Sistem multi partai dan kabinet Parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 tahun. Hal ini berakibat tidak mempunyai Pemerintah yang menyusun program serta tidak mampu menyalurkan dinamika Masyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan pertentangan - pertentangan, gangguan - gangguan keamanan serta penyelewengan - penyelewengan dalam masyarakat.
b.    Secara Ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan. Namun bagaimanapun juga RIS yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.


2.2.5  Dekrit Presiden 5 Juli 1959
        Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social ,ekonomi, dan hankam. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka presiden sebagai badan yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya :
1.                       Membubarkan Konstituante
2.                       Menetapkan kembali UUDS ’45 dan tidak berlakunya kembali UUDS‘50
3.                        Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
        Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan mukum dekrit adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua macam yaitu :
a.                        Hukum Tatanegara Darurat Subyektif
       Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
b.                       Hukum Tatanegara Darurat Objektif
       Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, tetapi berlandaskan konstitusi yang berlaku.
c.         Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil, keadaan ini dimanfaatkan oleh kalangan komunis dengan menanamkan ideology belum selesai. Ideology pada saat itu dirancang oleh PKI dengan ideology Manipol Usdek serta konsep Nasakom. Puncak peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 untuk merebut kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini disertai dengan pembunuhan para Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut berupaya untukmenggabti secara paksa ideology dan dasar filsafat negara Pancasila dengan ideology komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 1Oktober 1965 diperingati bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian Pancasila’
2.2.6  Masa Orde Baru
        ‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya orde baru diawali dengan aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Aksi guru Indonesia (KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut dengar tiga tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut sebagai berikut :
1.          Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2.          Pembersihan kabinet dari unsur G 30 S PKI
3.          Penurunan harga
        Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret 1966’ (Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

       BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Ø         kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan wangsa Syilendra
Ø     Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk
Ø     Praktek VOC penuh dengan paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan kerajaan-kerajaan
Ø     Di Indonesia kebangkitan nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo
Ø     Naskah preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
Ø     “maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Ø     ‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Ø     Isi tritura sebagai berikut :
1.                       Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2.                       Pembrsihan kabinet dari unsure G 30 S PKI
3.                       penurunan harga

3.2  Saran
Ø  Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah kami
Ø  Bagi para pembaca dan teman-teman mahasiswa yang lainnya, jika ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka penulis mengharapkan dengan rendah hati agar lebih membaca buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul “PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA “
Ø  Menjadikan Makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa dan mahasiswi berfikir aktif dan kreatif.

.
















DAFTAR REFERENSI

  Kaelan: 2004, Pendidikan Pancasila, Paradigma Offset, Yogyakarta